Maka dari itu, masyarakat perlu mengingat kembali mengenai syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPNT Kartu Sembako berikut ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP
2. Masuk sebagai golongan masyarakat miskin atau rentan
3. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos
4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI atau Polri, dan pejabat negara seperti BUMN, BUMD dan perangkat desa
5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi masyarakat yang yakin memenuhi sejumlah syarat di atas tetapi belum mendapat BPNT Kartu Sembako, maka bisa mengajukan diri secara mandiri secara online melalui fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
Adapun cara mengusulkan diri melalui fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos, bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut ini: