Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Apabila masyarakat dinyatakan sebagai penerima BPNT Kartu Sembako, maka bakal menerima bantuan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 tiap kali salur atau total Rp2,4 juta selama setahun.***