Baca Juga: Selama 7 Hari, PSS Jalani Pemusatan Latihan di Kaliurang
8. Selanjutnya klik “tambah usulan”, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
9. Anda akan diminta untuk pilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan, pilihlah bansos PKH.
10. Apabila data Anda telah berhasil diusulkan saat daftar PKH, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Jika Anda telah daftar PKH lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, maka tidak otomatis menjadi penerima bansos PKH.
Baca Juga: Hanya Pakai NIK KTP, KPM Bisa Dapatkan PKH Balita atau Anak Usia Dini 0-6 Tahun Senilai Rp3 Juta
Nantinya sistem akan melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk menentukan layak tidaknya terdata di DTKS sebagai penerima bansos PKH.
Anda bisa cek nama penerima bansos PKH secara mandiri lewat link Kemensos dengan cara berikut;
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi pilihana nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecataman, dan juga nama desa tempat Anda tinggal sesuai KTP