PR DEPOK - Anak usia dini 0-6 tahun bisa jadi penerima PKH? Simak cara daftar agar dapat BLT Rp3 juta modal KTP dan KK.
Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus berlangsung hingga tahun 2022 dengan sasaran penerima masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH adalah program bantuan bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat dari keluarga miskin atau rentan miskin, salah satunya anak usia dini 0-6 tahun.
Baca Juga: Lansia 60 Tahun ke Atas Bisa Jadi Penerima PKH? Simak Cara Daftar Online agar Dapat BLT Rp2,4 Juta
Anak usia dini 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta dari pemerintah apabila terdaftar sebagai penerima PKH.
Adapun agar ditetapkan jadi penerima PKH, anak usia dini 0-6 tahun harus memenuhi syarat:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Berasal dari keluarga golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.