PR DEPOK - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 menjadi salah satu bantuan sosial yang diandalkan oleh masyarakat.
Pasalnya, bansos PKH ini memiliki beragam jenis bantuan langsung tunai, mulai dari BLT anak sekolah, balita, ibu hamil, hingga lansia bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah.
Simak daftar penerima bansos PKH berdasarkan kategori keluarga penerima manfaat berikut ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Dont Care About Me - GOT7 Romanisasi Hangul Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
1. Anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan total bantuan Rp900.000 per tahun.
2. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat dengan total bantuan Rp1,5 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan total bantuan Rp2 juta per tahun.
4. Anak usia dini atau balita umur 0-6 tahun dengan total bantuan Rp3 juta per tahun.
5. Ibu hamil/nifas/menyusui dengan total bantuan yang didapatkan Rp3 juta per tahun.
6. Lanjut usia atau lansia dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang difabel dengan total uang tunai yang didapat Rp2,4 juta per tahun.
Namun, bansos PKH ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong ke dalam keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Oleh karena itu, hanya masyarakat yang terdaftar dalam data DTKS Kemensos saja yang bisa mendapatkan PKH, salah satunya BLT anak sekolah yang banyak dibutuhkan siswa.
BLT anak sekolah yang bisa didapat oleh satu keluarga maksimal mencapai Rp4,4 juta.
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya
Pasalnya, dalam satu Kartu Keluarga (KK), jumlah anggota keluarga yang bisa mendapatkan PKH adalah empat orang.
Oleh karena itu, jika dalam satu keluarga ada tiga orang anak sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA, maka total BLT yang bisa didapatkan adalah Rp4,4 juta.
Lalu, bagaimana cara daftar BLT anak sekolah 2022 agar siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan uang tunai tersebut?
Simak cara daftar BLT anak sekolah 2022 online lewat HP hanya dengan mengunduh satu aplikasi lewat Play Store.
- Buka aplikasi Play Store di HP masing-masing
- Cari Aplikasi Cek Bansos dan unduh
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022
- Login langsung ke akun masing-masing bagi yang telah memiliki akun
- Bagi yang belum pernah membuat akun, klik 'Buat Akun Baru'
- Masukkan data diri yang diperlukan
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Ketikkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
- Lampirkan foto KTP, dan foto selfie dengan KTP
- Klik 'Buat Akun Baru'
Baca Juga: Lirik Lagu Dont Leave Me Alone - GOT7 Romanisasi Hangul Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Setelah akun dibuat, masuk kembali ke Aplikasi Cek Bansos dan pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mengusulkan diri di data DTKS Kemensos.
Selanjutnya, pilih 'Tambah Usulan' dan tentukan jenis bansos yang ingin diterima.
Apabila data berhasil diusulkan di DTKS Kemensos, maka akan muncul informasi seputar NIK KTP, nama, dan status kesesuaian Dukcapil dan wilayah.***