PR DEPOK - Pencairan BSU 2022 menjadi salah satu hal yang banyak dinantikan oleh pekerja.
Terlebih, pemerintah telah menjanjikan bahwa BSU 2022 akan kembali disalurkan tahun ini kepada sebanyak 8,8 juta pekerja.
Banyak yang lantas bertanya 'BSU 2022 cair tanggal berapa saja?", lantaran Kementerian Ketenagakerjaan mulanya menjanjikan bantuan untuk pekerja ini akan cair sebelum Lebaran Idulfitri 1443 H.
Seperti diketahui, hingga Mei 2022 ini, pemerintah belum juga memulai penyaluran BSU untuk para pekerja.
Selain karena banyak tahapan yang belum selesai, Kemenaker juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan revisi dan reviu daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
Mengingat banyaknya pekerja yang berkesempatan untuk mendapatkan BSU, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah syarat bagi mereka yang ingin mendapatkannya.
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Cacar Monyet Termasuk Gejala dan Cara Penularannya
Berikut ini enam syarat yang diterapkan oleh pemerintah pada penyaluran BSU tahun lalu.
Syarat-syarat ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.