1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 24-29 Mei 2022
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat di atas yang mungkin kembali diterapkan pemerintah pada penyaluran BSU 2022, bisa langsung cek status masing-masing lewat kemnaker.go.id.
Situs kemnaker.go.id akan memberikan notifikasi khusus kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU.