Selain itu, berikut ini ada 5 kategori pekerja, yang akan mendapatkan bantuan BSU 2022 di antaranya:
1. Warga negara Indonesia dan memiliki KTP elektrik.
2. Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah kurang dari Rp3,5 juta.
Baca Juga: Perang Rusia Hari ke-90: 20 Negara Bantu Ukraina, Presiden Ingin Bertemu Vladimir Putin
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang sesuai peraturan Pemerintah.
5. Diutamakan karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, bidang transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data Sektoral BPJSTK).
Demikian penjelasan mengenai cek penerima bantuan Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapatkan BSU 2022.***