1. Masyarakat yang masuk dalam DTKS adalah Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
Baca Juga: Bali United Berlaga di Piala AFC, Stadion Kapten I Wayan Dipta Mulai Lakukan Pembenahan
3. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
4. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Apabila memenuhi syarat di atas tapi nama tak muncul saat cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, segera daftar DTKS di aplikasi Cek Bansos.
Cara daftar DTKS di aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.