Syarat dan Cara Ambil BPNT di Kantor Pos, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Bisa Bawa Pulang Uang Rp200 Ribu

- 25 Mei 2022, 13:14 WIB
Informasi syarat dan cara ambil BPNT di Kantor Pos
Informasi syarat dan cara ambil BPNT di Kantor Pos /Antara/Aswaddy.

PR DEPOK - Simak informasi mengenai syarat dan cara ambil BPNT di Kantor Pos agar bisa bawa pulang uang bantuan Rp200 ribu.

Untuk ambil BPNT di Kantor Pos, penerima bantuan hanya perlu membawa 3 dokumen sebagai persyaratan.

BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin dengan syarat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Kenaikan Isa Al Masih 2022, Tersedia Gratis dengan Berbagai Desain Terbaru

Jika dahulu BPNT diberikan secara non tunai, bantuan yang disebut juga dengan bansos Kartu Sembako ini dicairkan secara tunai lewat Kantor Pos pada tahun 2022.

Total bantuan yang diperoleh penerima BPNT yakni Rp2,4 juta selama satu tahun dan dicairkan setiap bulan sebesar Rp200 ribu.

Bantuan tersebut disarankan untuk membeli kebutuhan pokok dasar pangan seperti beras, telur, dan sebagainya.

Baca Juga: Turnamen Pramusim Bakal Dimulai Pertengahan Juni, Bisa Disaksikan Penonton

Adapun tahapan pencairan BPNT, penerima akan terlebih dahulu menerima surat undangan pengambilan bantuan dari Kemensos.

Surat ini menjadi salah satu syarat dokumen  yang harus dibawa saat ambil BPNT di Kantor Pos.

Selain surat undangan dari Kemensos, penerima BPNT juga harus menunjukkan syarat lain berupa KK dan KTP agar bisa bawa pulang uang bantuan Rp200 ribu.

Baca Juga: Syarat dan Tahapan Daftar BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM

Saat menerima undangan, baca dengan teliti tanggal pengambilan dana BPNT dan datanglah sesuai jadwal yang tertera.

Setelah sampai di Kantor Pos, serahkan 3 syarat dokumen kepada petugas berwenang untuk selanjutnya dicek kebenaran datanya.

Jika dinyatakan sah, maka penerima BPNT bisa bawa pulang uang Rp200 ribu yang menjadi haknya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah