Simak Kriteria Pelaku Usaha yang akan Dapat BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Anda Termasuk?

- 25 Mei 2022, 14:02 WIB
Siapa saja kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM
Siapa saja kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Cara mendaftar BLT UMKM 2022:

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Bisa Tanpa Lewat Aplikasi, Bawa Berkas Ini ke Kantor Kelurahan agar Dapat BPNT Rp2,4 Juta

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x