2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Cara mendaftar BLT UMKM 2022:
1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).