Simak Kriteria Pelaku Usaha yang akan Dapat BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600 Ribu, Anda Termasuk?

- 25 Mei 2022, 14:02 WIB
Siapa saja kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM
Siapa saja kriteria pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Pemerintah kembali mengusulkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 ke dalam banpres bagi pelaku usaha.

Lantas kriteria pelaku usaha mana saja yang dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000?

BLT UMKM 2022 akan segera cair dalam waktu dekat ini. Namun tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan bantuan tunai ini.

Baca Juga: Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Polda Jabar Beberkan Alasannya

Pemerintah hanya akan mencairkan BLT UMKM 2022, kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, BLT UMKM 2022, sebesar Rp600.000, akan dicairkan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Inilah kriteria pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM 2022, sebesar Rp600.000 dan cara mendapatkannya:

Baca Juga: Syarat dan Cara Ambil BPNT di Kantor Pos, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Bisa Bawa Pulang Uang Rp200 Ribu

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Cara mendaftar BLT UMKM 2022:

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Bisa Tanpa Lewat Aplikasi, Bawa Berkas Ini ke Kantor Kelurahan agar Dapat BPNT Rp2,4 Juta

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Memasukan bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x