PR DEPOK - Pemerintah kembali mengusulkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 ke dalam banpres bagi pelaku usaha.
Lantas kriteria pelaku usaha mana saja yang dapat BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000?
BLT UMKM 2022 akan segera cair dalam waktu dekat ini. Namun tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan bantuan tunai ini.
Baca Juga: Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Polda Jabar Beberkan Alasannya
Pemerintah hanya akan mencairkan BLT UMKM 2022, kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, BLT UMKM 2022, sebesar Rp600.000, akan dicairkan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Inilah kriteria pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM 2022, sebesar Rp600.000 dan cara mendapatkannya:
Baca Juga: Syarat dan Cara Ambil BPNT di Kantor Pos, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Bisa Bawa Pulang Uang Rp200 Ribu
1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Cara mendaftar BLT UMKM 2022:
1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Memasukan bidang usaha yang dimiliki serta nomor telepon aktif.***