Anak balita yang berusia 0-6 tahun berhak memperoleh BLT sebesar Rp3 juta per tahun yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah.
Namun terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni pemerintah hanya menyediakan bantuan tersebut untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, KPM yang menerima BLT balita ini diharuskan pula untuk memeriksakan kesehatan anak balita ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.
Pemeriksaan kesehatan itu meliputi pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita.
Ketentuan tersebut sesuai dengan tujuan dari diberikannya bansos PKH, yakni berperan dalam peningkatan gizi balita dan mencegah terjadinya stunting.
Baca Juga: Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Polda Jabar Beberkan Alasannya
Terkait jadwal pencairan, pemerintah mendistribusikan bansos PKH sebanyak empat kali dalam setahun, tepatnya pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, penerima BLT balita bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap melalui bank yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Beberapa bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca Juga: Update Perang Hari ke-91: Pertempuran di Wilayah Timur Melawan Rusia akan Jadi Penentu Nasib Ukraina