- Lalu, input nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah itu, ketik delapan (8) huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak kode.
- Jik huruf kode kurang jelas terbaca, maka bisa klik ulang kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Agar Dapat Bansos 2022
- Selanjutnya, klik menu ‘Cari Data’.
- Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan pemilik KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, seperti nama, wilayah, serta periode pencairan bansos PKH dan BPNT.
Siapa saja penerima bansos PKH dan BPNT 2022?
Pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH dan BPNT ada beberapa kategori, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang tergolong miskin atau rentan.