BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Penuhi Syarat Ini agar Pelaku Usaha Dapatkan BPUM

- 27 Mei 2022, 17:15 WIB
Para pelaku usaha segera penuhi syarat-syarat ini agar mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang akan segera cair.
Para pelaku usaha segera penuhi syarat-syarat ini agar mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang akan segera cair. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK - Program BPUM dikabarkan bakal dilanjutkan penyalurannya dengan menggulirkan BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.

Adapun nominal BLT UMKM yang rencananya bakal diberikan yakni Rp600.000 per penerima BPUM.

Para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat bisa segera input NIK KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp600.000 dari program BPUM tersebut.

Seperti telah disebut di atas, input NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Mau Dapat 2,4 Juta Per Tahun? Segera Cek Nama Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang tentu saja harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di samping itu, calon penerima BLT UKMK dari program BPIM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cukup Siapkan HP dan KTP

Syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar calon penerima BLT UMKM yakni bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x