Syarat terakhir, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi pelaku usaha mikro yang yakin telah memenuhi syarat mendapatkan BLT UMKM, maka bisa segera daftar sebagai penerima BPUM dengan mengikuti langkah berikut ini.
1. Pertama-tama, login situs oss.go.id
2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'.
3. Kemudian, segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
4. Langkah selanjutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
Baca Juga: Syarat Mendapatkan BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta yang Cair di Kantor Pos