- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
Baca Juga: Seekor Penyu Prediksi Liverpool akan Kalahkan Real Madrid di Partai Final Liga Champions Eropa
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha harus memastikan bahwa UMKM yang dijalankannya telah terdaftar dan mendapatkan perizinan berusaha.
Berikut ini cara mendaftarkan usaha lewat link oss.go.id agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Tes Kesehatan: Sentuh Ujung Jari Kaki Anda untuk Cari Tahu Soal Masalah Jantung
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
2. Akses link tersebut atau klik di sini.
3. Klik 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar'
4. Pilih skala usaha, antara UMK atau non UMK.