Cek Penerima BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu usai Login eform.bri.co.id di Sini

- 27 Mei 2022, 20:19 WIB
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu. /ANTARA.

PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM bisa mendapatkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 yang akan segera cair.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM 2022 akan kembali cair dan disalurkan kepada pelaku usaha.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Kristal Favoritmu dan Temukan Energi yang akan Mewujudkan Impian

Berikut ini syarat pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM tahun ini.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

Baca Juga: Cara Daftar PKH Lansia 60 Tahun ke Atas, Cukup Unduh Aplikasi Cek Bansos dan Sediakan KTP

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

- Apabila domisili pemilik usaha di KTP tidak sama dengan alamat usaha yang dijalankan, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x