5. Isi semua data dengan lengkap.
6. Cek email untuk mendapatkan tombol aktivasi agar bisa memiliki hak akses OSS.
Setelah mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan berusaha.
Cara dapatkan perizinan berusaha juga bisa dilakukan lewat link oss.go.id, dengan langkah di bawah ini.
- Buka situs oss.go.id dan klik 'Masuk'
- Masuk menggunakan hak akses yang telah dimiliki
Baca Juga: Masih Dibuka hingga 28 Mei 2022, Berikut 2 Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'