3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Menlu Rusia Tuduh Pihak Barat Menyatakan Perang ke Negaranya: Mencapai Titik Absurditas
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah proses pencarian selesai, situs akan menampilkan informasi apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.***