PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM bisa mendapatkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 yang akan segera cair.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM 2022 akan kembali cair dan disalurkan kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Kristal Favoritmu dan Temukan Energi yang akan Mewujudkan Impian
Berikut ini syarat pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM tahun ini.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
Baca Juga: Cara Daftar PKH Lansia 60 Tahun ke Atas, Cukup Unduh Aplikasi Cek Bansos dan Sediakan KTP
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Apabila domisili pemilik usaha di KTP tidak sama dengan alamat usaha yang dijalankan, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
Baca Juga: Seekor Penyu Prediksi Liverpool akan Kalahkan Real Madrid di Partai Final Liga Champions Eropa
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha harus memastikan bahwa UMKM yang dijalankannya telah terdaftar dan mendapatkan perizinan berusaha.
Berikut ini cara mendaftarkan usaha lewat link oss.go.id agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Tes Kesehatan: Sentuh Ujung Jari Kaki Anda untuk Cari Tahu Soal Masalah Jantung
1. Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
2. Akses link tersebut atau klik di sini.
3. Klik 'Masuk Sekarang' dan klik 'Daftar'
4. Pilih skala usaha, antara UMK atau non UMK.
5. Isi semua data dengan lengkap.
6. Cek email untuk mendapatkan tombol aktivasi agar bisa memiliki hak akses OSS.
Setelah mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan berusaha.
Cara dapatkan perizinan berusaha juga bisa dilakukan lewat link oss.go.id, dengan langkah di bawah ini.
- Buka situs oss.go.id dan klik 'Masuk'
- Masuk menggunakan hak akses yang telah dimiliki
Baca Juga: Masih Dibuka hingga 28 Mei 2022, Berikut 2 Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi data yang diminta
- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
Baca Juga: Daftar Bansos BPNT 2022 via Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Dapatkan Bantuan Tunai
- Centang kolom 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha
- Pelaku usaha tinggal menunggu hingga perizinan berusaha diterbitkan
Setelah semua langkah di atas dilakukan, pelaku usaha mikro bisa cek NIK KTP lewat link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id sendiri akan menampilkan status pemilik usaha apakah menerima BPUM 2022 atau tidak.
1. Buka situs eform.bri.co.id atau klik link ini.
2. Klik 'Cek Data BPUM'
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Menlu Rusia Tuduh Pihak Barat Menyatakan Perang ke Negaranya: Mencapai Titik Absurditas
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah proses pencarian selesai, situs akan menampilkan informasi apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.***