- Penerima PKH tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Penerima PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penerima PKH balita adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.
Baca Juga: Mengenal 5 Bahasa Cinta atau Love Language yang Menjadi Kunci Hubungan Langgeng
- Penerima PKH ibu hamil bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Selain itu, penerima PKH hanya diberikan kepada ibu hamil dengan kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak balita maksimal 2 orang.
Lalu, ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di posyandu atau rumah sakit.