PKH Ibu Hamil dan Balita 2022 Cair Akhir Mei, Cek Daftar Penerima BLT Rp3 Juta Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 28 Mei 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

PR DEPOK – PKH ibu hamil dan balita cair akhir Mei 2022, segera cek daftar penerima uang tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Para ibu hamil dan balita yang sudah tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa cek daftar penerima bansos 2022 Kementerian Sosial (Kemensos) melalui cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan status pencairan PKH Rp3 juta di bulan Mei 2022.

Pasalnya, Kemensos masih menyalurkan uang bansos  PKH 2022 termasuk bagi KPM kategori ibu cekbansos.kemensos.go.id hamil dan balita yang sudah cek daftar penerima dan data diri terdaftar.

Baca Juga: Daftar PIP Kemdikbud 2022 Bisa Tanpa KIP, Simak Cara untuk Dapatkan Bantuan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD-SMA

Lalu, bagaimana cara online untuk cek daftar penerima bansos PKH yang masih cair di bulan Mei 2022 melalui link tersebut? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Penerima manfaat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu, mengisi format wilayah domisili sesuai KTP, di antaranya, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Hanya Butuh Data Diri dan KTP, Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

3. Lalu, input nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang disediakan.

4. Jika data diri sudah selesai diinput, isi kode ‘CAPTCHA’ (ada 8 huruf kode).

5. Apabila kode kurang jelas, bisa klik ulang kotak kode agar mendapat kode ‘CAPTCHA’ yang baru.

6. Tahap terakhir klik menu ‘Cari DATA’.

Baca Juga: BPNT 2022 Cair Kapan Saja? Segera Daftar dan Cek Penerima Bantuan Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Sistem cekbansos.kemensos.go.id biasanya akan menampilan hasil sinkronisasi data yang diinput dengan basis datanya DTKS Kemensos.

Keterangan penerima PKH yang ditampilkan, antara lain, nama, usia, dan wilayah domisili.

Untuk diketahui, cara cek daftar penerima PKH ibu hamil dan balita ini hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PKH ibu hamil dan balita 2022 ini, antara lain:

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Cair Lagi Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp4,4 untuk Siswa SD-SMA

- Terdaftar di DTKS Kemensos.

- Penerima PKH tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Penerima PKH adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Penerima PKH balita adalah anak usia dini berumur 0-6 bulan.

Baca Juga: Mengenal 5 Bahasa Cinta atau Love Language yang Menjadi Kunci Hubungan Langgeng

- Penerima PKH ibu hamil bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Selain itu, penerima PKH hanya diberikan kepada ibu hamil dengan kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau memiliki anak balita maksimal 2 orang.

Lalu, ibu hamil dan balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di posyandu atau rumah sakit.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah