PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni BPUM 2022.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini kabarnya akan kembali cair kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro jika ingin menjadi penerima BPUM 2022.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Fungsi Kognitif, Salah Satunya Minuman Soda Mengandung Gula
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran.
4. Jika pelaku UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sama dengan KTP, bisa mengusulkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Tidak tercatat sebagai anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendaftarkan usaha mereka.
Pasalnya, untuk mendapatkan BPUM 2022, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendapatkan Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha tersebut bisa didapatkan lewat situs oss.go.id yang bisa diakses secara online.
Baca Juga: Update Pencarian Emmeril Hari Keempat, Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan
Sebelum memproses Perizinan Berusaha, pemilik UMKM harus mendapatkan hak akses OSS terlebih dahulu.
Berikut ini cara mendapatkan hak akses OSS di link oss.go.id.
- Dapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id
- Kunjungi situs oss.go.id dan klik 'Masuk Sekarang'
- Klik 'Daftar' dan pilih skala usaha antara UMK atau non UMK
- Isi semua data dengan lengkap lalu klik 'Daftar'
- Cek email dan klik tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS
Setelah hak akses OSS didapat, pemilik usaha bisa memproses Perizinan Berusaha.
Baca Juga: AS Sebut Prihatin atas Kunjungan Kepala Hak Asasi Manusia PBB ke China, Singgung Soal Uighur
Perizinan Berusaha bisa didapatkan dengan cara berikut ini.
- Buka kembali situs oss.go.id dan klik 'Masuk'
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi semua data yang diperlukan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Selasa 31 Mei 2022: Kamu akan Beruntung Soal Keuangan
- Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang bagian 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali draf perizinan berusaha
- Setelah itu pelaku usaha bisa menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit
Untuk cek penerima BPUM 2022 tahap 3 yang akan segera cair, pelaku usaha mikro bisa mengakses link eform.bri.co.id.
Lakukan langkah berikut ini untuk mengetahui nama pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
1. Kunjungi eform.bri.co.id.
Baca Juga: Sulit Percaya, 4 Zodiak Ini Suka Memata-matai Pasangannya
2. Klik 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik 'Proses Inquiry'.***