Jika melihat pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, berikut ini enam kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Baca Juga: Buat Heboh karena Dikira Telah Terjadi Pembajakan, Dua Pilot Maskapai Pesawat Terbang Ketiduran
1. Warga Negara Indonesia, memiliki NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha dengan Nama Ini Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
5. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Setelah memastikan semua syarat di atas terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pekerja adalah mengaktivasi rekening.