Baca Juga: Buat Heboh karena Dikira Telah Terjadi Pembajakan, Dua Pilot Maskapai Pesawat Terbang Ketiduran
- Jika belum memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk memulai pembuatan akun
- Masukkan semua data diri dengan lengkap
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Tentukan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha dengan Nama Ini Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
- Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie saat memegang KTP
- Klik 'Buat Akun Baru'
Apabila akun telah berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Fungsi Kognitif, Salah Satunya Minuman Soda Mengandung Gula