Saat ini, menurut Ida, Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: BPUM 2022 Siap Cair? Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu
Untuk proses pencairan, Kemnaker masih menyiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengatakan, BSU 2022, merupakan wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan buruh.
Menurutnya, bantuan ini sigulirkan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh yang berhak, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang Akan Segera Cair
BSU 2022 ini menyasar buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1.000.000, apabila mengaku pada aturan sebelumnya:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.