3. Memiliki penghasilan berupa gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Baca Juga: Skuad Persija Mulai Komplit, Makan Konate Optimis Kerja Keras Pemain Membuat Macan Kemayoran Tangguh
4. Merupakan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintan.
6. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor induatri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.***