Baca Juga: Cerita Josy Peukert, Seorang Ibu yang Rekam Proses Melahirkan Mandiri di Laut
Setelah gagal cair pada Mei kemarin, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah BPUM 2022 akan cair pada Juni ini.
Namun, para pelaku usaha nampaknya perlu bersabar sebab pemerintah belum memberi informasi lebih lanjut perihal kapan BPUM 2022 akan cair.
Berdasarkan pencairan tahun 2021 lalu, pelaku usaha bisa mengecek penerima BPUM melalui situs eform.bri.co.id.
Untuk tahun ini, situs eform.bri.co.id belum menyediakan layanan untuk cek penerima BPUM 2022 karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: Kapan Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 31 Diumumkan? Berikut Jadwal dan Cek Status Pendaftar
Selain itu, berdasarkan pencairan tahun lalu juga, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha agar tergolong sebagai penerima BPUM 2022 yang di antaranya:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau e-KTP.
2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM berikut lampirannya.
3. Pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili usaha tidak sesuai dengan domisili KTP.