Penuhi Kriteria Ini agar Pelaku Usaha Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022

- 3 Juni 2022, 17:07 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu berikut ini, serta persyaratan yang harus dimiliki.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu berikut ini, serta persyaratan yang harus dimiliki. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Simak beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha berhak dapat BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022.

Seperti diketahui BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu akan kembali disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia tahun ini.

Akan tetapi terkait jadwal resmi penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu masih belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya

Namun demikian, para pelaku usaha yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600 ribu ini tentunya harus memenuhi kriteria atau syarat yang sudah ditentukan.

Kriteria atau syarat-syarat ini ditetapkan supaya dana BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 dapat diberikan dengan tepat sasaran.

Berkaca pada penyaluran tahun sebelumnya, simak berikut beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendapat BLT UMKM Rp600 ribu.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Keluarga Ikhlaskan Eril, MUI Jawa Barat Serukan Salat Gaib

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK.

3. Pelaku usaha tidak sedang mengajukan KUR.

4. Pelaku usaha bukan dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juni 2022 Cair di Kantor Pos, Unduh Aplikasi Ini dan Siapkan NIK untuk Daftar

5. Para pelaku usaha juga harus bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Jika para pelaku usaha telah memenuhi berbagai kriteria atau syarat tersebut, dan dipastikan telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 nantinya, maka akan berhak mendapatkan sejumlah dana bantuan yang telah ditentukan.

Adapun juga untuk cek penerima BPUM ini para pelaku usaha bisa akses link eform.bri.co.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Login ke link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Apa Itu KJP Plus? Simak Pengertian, Sasaran dan Besaran Dana yang Diterima

2. Pilihlah menu Cek Data.

3. Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.

4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.

Baca Juga: Alasan Pencairan BPNT 2022 Dihentikan untuk Masyarakat

5. Jika sudah menerima kode verifikasi, maka masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".

6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status, apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp600 ribu atau tidak.

Nah itu tadi info terkait beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha berhak dapat BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah