Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Ajang Formula E yang Digelar Hari Ini
BPUM pertama kali disalurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu kepada para pelaku usaha masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
BPUM kembali disalurkan di tahun 2021 kepada setiap pelaku usaha dengan besaran masing-masing Rp1,2 juta.
Di tahun 2022 ini, BPUM akan kembali disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran masing-masing Rp600 ribu.
Berdasarkan penyaluran tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM 2022.
Baca Juga: Ternyata Pemain Ini Opsi untuk Gantikan Robert Lewandowski jika Gagal Merapat ke Barcelona
Syarat pertama ialah pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
Kemudian, pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapatkan dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Adapun pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili usaha berbeda dengan domisili KTP.
Terakhir, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, atau pegawai BUMN/BUMD.