Ini Alasan BPUM 2022 Masih Belum Cair, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu Lewat Link Ini

- 4 Juni 2022, 14:07 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan dan alasan mengapa BPUM 2022 masih belum cair hingga hari ini, lengkap dengan syarat bagi pelaku usaha.
Berikut ini merupakan penjelasan dan alasan mengapa BPUM 2022 masih belum cair hingga hari ini, lengkap dengan syarat bagi pelaku usaha. /pexels/ robert lens

Baca Juga: Cacar Monyet Telah Terdeteksi di 192 Negara, Bagaimana di Indonesia?

Mengacu pada pencairan tahun lalu, penerima BPUM dapat dicek dengan mengakses link eform.bri.co.id secara online.

Namun, saat ini link eform.bri.co.id masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah agar dapat menyediakan layanan cek penerima BPUM 2022.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 sudah tersedia di eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa menyimak langkah-langkahnya berikut ini berdasarkan prosedur yang berlaku tahun lalu.

- Buka link eform.bri.co.id secara online menggunakan HP atau perangkat pendukung lainnya yang dimiliki

Baca Juga: Ralf Rangnick Bawa Austria Kalahkan Kroasia di Laga Perdana UEFA Nations League

- Pilih "Cek Data BPUM" pada tampilan utama link eform.bri.co.id

- Isi beberapa data diri yang diminta, salah satunya NIK pada KTP pelaku usaha

- Setelah mengisi data diri, lakukan verifikasi dengan memasukkan kembali kode yang tertera pada kotak kode

Baca Juga: Dibangun 2023, Pemerintah Akan Serap 200 Ribu Pekerja untuk Proyek IKN

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah