PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan program bantuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar bisa meringankan biaya pendidikan hingga tamat sekolah 12 tahun.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan program KJP Plus yang diperuntukkan bagi siswa-siswi dari keluarga yang tergolong kurang mampu.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus ini merupakan program bantuan yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dengan KJP Plus ini, siswa bisa mendapatkan berbagai manfaat dalam pendidikan, di antaranya adalah mendapatkan bantuan dana SPP dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian nominal bantuan yang akan didapatkan oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
1. Siswa SD/MI/SDLB mendapatkan Rp250.000, dan SD/MI swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulannya.
Baca Juga: Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online
2. Siswa SMP/Mts/PKBM mendapatkan Rp300.000, dan SMP/MTs swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan dengan besaran Rp170.000 per bulannya.
3. Siswa SMA/MA mendapatkan Rp420.000, dan SMA/MA swasta mendapat tambahan SPP selama 5 bulan dengan besaran Rp290.000 per bulannya.
4. Siswa SMK mendapatkan Rp450.000, dan tambahan SPP untuk SMK swasta selama 5 bulan dengan besaran Rp250.000 per bulan.
Baca Juga: Hanya Input NIK KTP di Link Resmi Kemensos, Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta
Untuk bisa menjadi peserta KJP Plus, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat utamanya adalah berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu secara materi atau penghasilan orang tua tidak mencukupi untuk biaya kebutuhan dasar pendidikan siswa.
Dalam hal ini, orang tua tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti biaya transportasi, seragam, makanan, peralatan sekolah, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jaemin NCT Dream Ungkap Ada Anggota Lain yang Jadi Impiannya untuk Diajak Kolaborasi
Lalu bagaimana untuk cek status KJP Plus Juni 2022? Login di link kjp.jakarta.go.id agar bisa ketahui penerima bantuan ini.
Situs kjp.jakarta.go.id bisa diakses dengan cara di bawah ini.
- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Tentukan Tahun
- Tentukan Tahap
Baca Juga: Tanggapi Korut, AS dan Korsel Lakukan Uji Coba Penembakan 8 Rudal ke Arah Pantai Timur
- Pilih menu 'Cek Status KJP (Cek KJP Plus)
Untuk penyaluran KJP Plus bulan Juni 2022, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan informasi terkait tanggal pencairan bantuan tersebut.
Namun, bila melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, KJP Plus bulan Juni disalurkan sekitar tanggal 4-11 Juni.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id
Estimasi tanggal pencairan ini belum tentu akurat lantaran pihak Pemprov DKI Jakarta pun belum memberikan info terbaru soal KJP Plus Juni 2022.***