2 Cara Daftar UMKM agar Jadi Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Ini Tak Usah Berharap Dapat BLT Rp600 Ribu

- 8 Juni 2022, 21:45 WIB
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000.
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - Sektor UMKM di Indonesia terus diupayakan pengembangannya oleh pemerintah Kementrian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM.

Dalam upaya tersebut, melalui Kemenkop UKM, pemerintah telah menempuh berbagai cara, termasuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT untuk pelaku usaha lewat program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Adapun program BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Cek PKH 2022 lewat HP, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta usai Login ke Link Berikut

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022 dan dapat BLT UMKM senilai Rp60.000?

Diketahui bersama, hingga kini pemerintah belum memastikan skema, cara daftar, ataupun cara cek penerima BPUM 2022.

Akan tetapi, pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha memakai cara penyaluran tahun sebelumnya, agar berkesempatan dapat dana BPUM 2022.

Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Miftah Soal Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa yang Digelar Tertutup

Untuk melakukan pendaftaran UMKM, pelaku usaha bisa melakukannya secara offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Cara daftar UMKM secara offline, pelaku usaha bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Kendati beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberlakukan daftar UMKM online, namun tidak berlaku untuk semua dinas.

Baca Juga: Update Hasil Indonesia Masters 2022 Hari Ini, Anthony Ginting dan Praveen/Melati Lolos ke Babak 16 Besar

Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha datang langsung untuk menyerahkan berkas saat daftar UMKM.

Usai pelaku usaha mendatangi Dinas Koperasi di tingkat kabupaten, maka dinas tersebut bakal menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Sebelum pelaku usaha daftar UMKM agar dapat BLT Rp600.000 dari program BPUM 2022, ada sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya yakni:

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022, Lengka dengan Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Baca Juga: Cari Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bantuan PKH hingga Rp3 Juta

Perlu diketahui, pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan, serta pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Kemudian untuk daftar UMKM online, merujuk penyaluran tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa melalui proses sebagai berikut.

- Tahap awal yang perlu dilakukan untuk daftar UMKM yakni buat akun dan login di https://oss.go.id

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Daftar BPNT di Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat-syaratnya agar Bantuan Rp2,4 Juta Cair

- Setelah langkah tersebut dilakukan, maka pelaku usaha bisa segera klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan"

- Berikutnya, pelaku usaha bisa segera klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

- Selain itu, bisa juga klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 Online Lewat HP di www.prakerja.go.id

- Langkah selanjutnya, yakni lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha

- Dalam tahap ini, jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

- Usai tahap melengkapi Data Profil selesai, segera Klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di HP Android, iPhone, dan Laptop

- Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"

- Langkah berikutnya, pelaku usaha bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"

- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”

Baca Juga: BLT UMKM 2022, Benarkah Pelaku Usaha yang Punya Cicilan KUR Bisa Dapat Bantuan ini?

- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”

- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

- Apabila semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”

Baca Juga: Ini Daftar Pemeran Baru di Seri One Piece Live Action yang Akan Tayang di Netflix

- Selanjutnya, cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tidak semua pelaku usaha bakal dapat BPUM 2022. Sebab, ada beberapa dari mereka yang tidak memenuhi kriteria dapat BLT Rp600.000.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair jika Muncul Tanda ini, Cus Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sehingga, mereka tidak usah berharap bakal dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Adapun pelaku usaha yang tidak usah berharap dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022 yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Asing atau WNA

- Tidak memiliki NIK KTP

Baca Juga: Ingin Meningkatkan Kualitas Tidur? Terapkan 5 Kebiasaan Ini!

- Tidak memiliki usaha mikro

- Merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

- Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 9-14 Juni 2022

Kemudian, bagi pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM usai mendaftarkan usahanya, bakal dapat tanda sebagai penerima BLT UMKM seperti di bawah ini.

Berikut ini merupakan tanda jadi penerima BPUM 2022 jika masih sama dengan proses pencairan tahun sebelumnya yang berupa SMS:

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di Link Pendaftaran www.prakerja.go.id

Pelaku usaha yang dapat SMS tersebut bisa segera mendatangi kantor Cabang BRI untuk mencairkan dana BLT UMKM yang direncanakan cair sejumlah Rp600.000 untuk tahun ini.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Baik oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah