PKH 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Info Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Pakai Data KTP

- 12 Juni 2022, 09:36 WIB
Simak informasi penncairan PKH tahap 3 2022
Simak informasi penncairan PKH tahap 3 2022 /Antara

PR DEPOK - PKH 2022 tahap 3 kapan cair? Berikut jadwal pencairan dan cara cek penerima pakai data KTP.

Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih terus digulirkan pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluraga Penerima Manfaat atau KPM.

Jadwal pencairan PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Siap Cair, Simak Info Terbaru Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Cara Cek secara Online

Untuk pencarian PKH 2022 tahap satu telah selesai disalurkan pada Januari sampai Maret.

Sedangkan PKH 2022 tahap dua dicairkan pada bulan April dan masih berlangsung hingga Juni ini.

Selanjutnya pemerintah akan kembali mencairkan bantuan PKH 2022 tahap 3 pada bulan Juli setelah penyaluran tahap ini selesai.

Baca Juga: Jadwal Prosesi Pemakaman Eril: Mulai dari Kedatangan Jenazah, Rumah Duka, hingga Lokasi Makam

PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diperoleh tiap kategori penerima PKH:

1. Ibu hamil memperoleh Rp3 juta.

Baca Juga: STB Gratis TV Digital Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Pemilik KTP yang Bisa Dapat Set Top Box

2. Anak usia 0-6 tahun memperoleh Rp3 juta.

3. Lansia memperoleh Rp2,4 juta.

4. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.

5. Siswa SD/Sederajat memperoleh Rp900 ribu.

Baca Juga: Tuntut Pembatasan Kepemilikan Senjata untuk Warga Sipil, Ratusan Orang di Seluruh AS Berunjuk Rasa

6. Siswa SMP/Sederajat mendapatkan Rp1,5 juta.

7. Siswa SMA/Sederajat mendapatkan Rp2 juta.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH dapat mengecek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs tersebut menyediakan informasi soal data penerima bansos yang digulirkan pemerintah, termasuk PKH.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 12 Juni 2022: Siap-Siap Hadapi Kesulitan untuk Mencapai Tujuan

Cukup memasukkan data KTP, masyarakat bisa cek penerima PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukan data KTP berupa alamat tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Minggu, 12 Juni 2022: Manfaatkan Peluang yang akan Datang

3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi.

5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Pilih 'Cari Data'.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022: Siap-Siap Tarik Kendali sebelum Berantakan!

Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokan data yang diinput dengan database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos maka muncul informasi mulai dari nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.

Jika di bawah kolom PKH keterangan yang muncul adalah 'Ya' artinya tercatat sebagai penerima PKH 2022.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah