PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako sebesar Rp2,4 juta per tahun masih dilakukan oleh Kementerian Sosial.
BPNT Kartu Sembako Rp2,4 juta tidak diberikan kepada semua orang, melainkan hanya untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian, akan muncul tanda bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai KPM BPNT bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH? Simak Kategori Penerima dan Besaran Dana yang Diterima
Lalu, Kemensos juga sudah menyediakan link bagi masyarakat untuk mengetahui statusnya sebagai KPM atau bukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id yang bisa diakses secara online lewat HP.
Berikut ulasan tentang BPNT Kartu Sembako untuk mengetahui informasi selengkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Sebelum mengetahui tanda sebagai KPM BPNT Kartu Sembako muncul, pastikan terlebih dahulu Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Iko Uwais Lapor Balik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum: Rusuk Sebelah Kiri Memar
DTKS Kemensos ini menjadi sumber data atau database bagi pemerintah untuk menyaring masyarakat yang dinyatakan miskin untuk menjadi calon KPM.