Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak memperoleh bantuan Rp2,4 juta setahun, yang disalurkan Rp200.000 setiap bulan.
Uang tersebut dapat diambil oleh KPM lewat Kantor Pos terdekat dengan membawa syarat pencairan seperti undangan Kemensos, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah komponen yang sudah ditetapkan.
Pemerintah menyediakan bantuan PKH untuk kategori ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Perbedaan kategori tersebut berpengaruh pada besaran bantuan yang didapatkan, seperti untuk ibu hamil atau nifas dan anak balita berusia 0-6 tahun mendapat Rp3 juta per tahun untuk masing-masingnya.
Kemudian anak sekolah dengan jenjang SD/sederajat mendapat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 setahun dan SMA/sederajat sebesar Rp2 juta setahun.
Terakhir, pemerintah juga menyediakan bantuan senilai Rp2,4 juta setahun untuk masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun.
Pemerintah mendistribusikan bantuan-bantuan PKH tersebut lewat Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.