Alasan BPUM 2022 Tak Kunjung Cair, Tetap Siapkan Persyaratan Berikut

- 18 Juni 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi BPUM 2022.
Ilustrasi BPUM 2022. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku UMKM.

BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini merupakan bantuan presiden (banpres) yang kembali digulirkan pemerintah.

Hanya saja, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM belum mengumumkan kapan bansos BPUM 2022 akan dicairkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Jam Buka-Tutup Jakarta Fair 2022 Beserta Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran dan Cara Beli Online

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2022 belum bisa dicairkan dengan alasan masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Menurut Eddy, setidaknya membutuhkan Rp7,68 triliun untuk melanjutkan bansos BPUM 2022.

“Statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” kata Eddy seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP, Bantuan Rp2,2 Juta Cair untuk Siswa SD hingga SMA

Eddy sendiri mengatakan, sebagian besar UMKM masih membutuhkan bansos BPUM tahun ini.

Menurut Eddy, bansos BPUM terbukti telah meningkatkan pendapatan dan menghidupkan kembali bisnis pelaku UMKM.

Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM 2022

Berdasarkan aturan sebelumnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bangga! Indonesia Ternyata Punya Sirkuit Keren Lainnya, MXGP Samota Disebut Paling Menantang dan Indah

1. Calon penerima merupakan WNI.

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.

4. Pelaku UMKM terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Persib Bandung Menangkan Super Big Match, Robert Alberts Apresiasi Kinerja Para Pemain

5. Penerima BPUM bukan seorang ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.

6. Calon penerima juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR.

Cara mendaftar BPUM 2022 berdasarkan aturan sebelumnya:

1. Calon penerima terlebih dulu mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Film A Private War, Kisah Wartawan Wanita yang Terjun Langsung ke Lokasi Perang

2. Calon penerima wajib melampirkan NIK.

3. Melampirkan nomor KK.

4. Mengisi data dengan lengkap sesuai dengan KTP.

5. Wajib menyertakan bidang usaha yang dimiliki berikut nomor telepon aktif.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah