Dana kedua bansos tersebut pun berbeda. Untuk BPNT Kartu Sembako, bantuan diberikan Rp200.000 setiap bulan.
Sedangkan untuk bansos PKH, dana yang disalurkan kepada masyarakat berbeda nominalnya sesuai kategori yang dicairkan dalam empat tahap selama setahun.
Agar masyarakat berkesempatan dapat BPNT Kartu Sembako dan bansos PKH, maka harus tercatat di DTKS Kemensos dengan daftar terlebih dahulu, baik secara offline maupun online.
Lalu untuk daftar BPNT Kartu Sembako dan bansos PKH secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.
Nantinya, data yang diusulkan bakal dimusyawarahkan oleh perangkat desa terkait, apakah layak dapat BPNT Kartu Sembako dan bansos PKH atau tidak.
Kemudian untuk daftar BPNT Kartu Sembako dan bansos PKH secara online, masyarakat bisa menggunakan HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Apabila belum terdaftar, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Selanjutnya, masyarakat bisa segera siapkan Nomor Kartu Keluarga atu KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.