4. Langkah berikutnya, isi data diri lengkap sesuai KTP pada kolom pembuatan akun
5. Selanjutnya, input nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP
6. Input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa
7. Lampirkan juga foto KTP dan swafoto dengan KTP
8. Langkah selanjutnya Anda bisa Klik tombol "Buat Akun Baru"
9. Kemudian pilih menu "Daftar Usulan"
10. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol "Tambah Usulan"
Baca Juga: Kapan PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK Jalur KJP Plus hingga PIP Dibuka? Simak Penjelasannya
11. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.