1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Memiliki identitas berupa KTP
3. Belum pernah mendapat BLTM UMKM
4. Pelaku isaha harus memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Pelaku usaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
6. Pelaku usaha tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Segera Daftar BLT Balita 2022 Online Lewat HP agar Anak Usia Dini 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta
Apbila syarat daftar UMKM tersebut sudah dipenuhi maka pelaku usaha kecil bisa segera mendaftarkan usahanya di oss.go.id.
Berikutnya, pelaku usaha kecil bisa cek status apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau bukan dengan login eform.bri.co.id .
Cara login eform.bri.co.id untuk cek status dapat BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha kecil bisa mengikuti tahapan sebagai berikut.