Dapatkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Login di kemnaker.go.id

- 21 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2022 dijanjikan pemerintah bakal segera tersalurkan kepada pekerja yang dinyatakan berhasil menjadi penerima.

Target penerima BSU 2022 sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Jenjang SMA-SMK, Segera Lakukan Hal ini jika Dinyatakan Lolos

Agar pekerja bisa menjadi penerima BSU, ada sejumlah syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi sesuai ketetapan pemerintah.

Berdasarkan data tahun 2021, terdapat lima kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi yang mau menjadi penerima BSU.

Berikut ulasan lengkap penerima BSU 2022 merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 ataupun 4.

3. Penghasilan tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta perbulan.

4. Diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja pada sektor properti dan real estate, industri barang konsumsi, aneka industri, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Iko Uwais Masih Terus Diusut, Audy Item akan Diperiksa Hari Ini

5. Terdaftar sebagai pekerja aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Meskipun demikian, pengecekan nama penerima BSU sudah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di situs kemnaker.go.id.

Berikut alur lengkap cek nama penerima BSU di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ini Perkara yang Menjerat Mardani Maming Bendum PBNU Sehingga Diperiksa KPK

- Kunjungi kemnaker.go.id dan silakan login ke akun Anda.

- Apabila belum memiliki akun, langsung klik menu "Daftar Sekarang".

- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap Anda dan juga nama lengkap ibu kandung.

- Isi data diri yang diperlukan lalu selesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Kunjungan Museum Gratis pada 22 Juni 2022, Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Buka-Tutupnya

5. Masukkan kode OTP dari notifikasi yang Anda dapat lewat pesan untuk mengaktivasi akun.

6. Silakan login.

Lalu, pekerja bisa langsung mengetahui status masing-masing melalui notifikasi atau ciri yang keluar.

Notifikasi akan memberitahu status Anda seperti "telah ditetapkan sebagai penerima BSU" bagi yang berhasil menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Cek Uang Insentif Kartu Prakerja Cair, Segera Login www.prakerja.go.id

Selain itu juga ada notifikasi "belum memenuhi syarat" bagi pekerja yang gagal menjadi penerima bantuan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah