1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, 23 Juni 2022: Jangan Biarkan Hal Negatif Membuat Putus Asa
3. Diutamakan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Kemenaker sendiri menggunakan daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber untuk mengambil nama calon penerima BSU.
Calon penerima yang memenuhi kriteria selanjutnya akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 23 Juni 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang
Jika daftar nama penerima ini sudah ditetapkan, masyarakat bisa cek nama masing-masing melalui situs kemnaker.go.id.
Situs kemnaker.go.id adalah laman yang akan menunjukkan status dari pekerja apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.
Apabila pekerja terpilih sebagai penerima BSU 2022, maka situs kemnaker.go.id tersebut akan menunjukkan notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.