PR DEPOK - Penyaluran BSU 2022 tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dijanjikan segera diberikan kepada pekerja yang dinyatakan sebagai penerima bantuan.
Di tahun 2022, terdapat 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU 2022 dari Kemenaker.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP di prakerja.go.id, Kapan Pendaftaran Gelombang 34 Dibuka?
Tentunya, agar pekerja bisa menjadi penerima BSU 2022, ada syarat dan kriteria dari kemenaker yang harus dipenuhi.
Apabila melihat pada penyaluran BSU tahun lalu, ada lima kriteria yang ditetapkan pemerintah sesuai aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut ulasan cara mendapatkan BSU 2022
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia