- Bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4
- Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Makam Kuno Inca Ditemukan di Peru, Terkenal dengan Emas dan Konstruksinya
- Diutamakan yang bekerja di industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Pekerja bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id untuk mengecek nama penerima BSU jika Kemnaker sudah mengumumkan jadwal pencairan.
Berikut langkah cara cek daftar nama penerima BSU 2022.
1. Masuk ke akun Anda di situs kemnaker.go.id.
2. Bagi yang belum mempunyai akun, silakan klik "Daftar Sekarang" untuk membuat akun.