- Siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
Bantuan di atas baru bisa didapatkan apabila anak sekolah sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian siswa yang mendapat bantuan PKH ini harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2022? Berikut Jadwal dan Lokasi Rukyatul Hilal Menurut Kemenag
Anak sekolah yang mempunyai KIP juga mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Lalu nantinya, siswa yang mendapat bantuan PKH diwajibkan untuk hadir di kelas dengan minimal kehadiran 85 persen.
Terkait pencairan, pemerintah awalnya mendistribusikan bantuan PKH termasuk BLT anak sekolah dalam empat tahap, tepatnya pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Left and Right - Charlie Puth Feat Jungkook BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia