Bansos PKH Tahap 3 Cair untuk Siapa saja? Simak Kriteria Penerima dan Nominal yang Didapat

- 26 Juni 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan terkait kriteria penerima dan besaran nominal yang didapat dalam bansos PKH tahap 3 yang akan segera disalurkan.
Ilustrasi - Berikut penjelasan terkait kriteria penerima dan besaran nominal yang didapat dalam bansos PKH tahap 3 yang akan segera disalurkan. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang dijalankan Kemensos dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, penyaluran PKH bakal segera memasuki tahap 3 pada Juli hingga September 2022 mendatang.

Diketahui bersama, bansos PKH tahap 3 hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai ketentuan Kemensos.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM nantinya bakal mendapat sejumlah uang PKH tahap 3 dengan besaran nominal berbeda.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ternyata Ini Perbedaan Serangan Panik dan Serangan Kecemasan

Adapun masyarakat dengan kriteria yang berhak dapat bansos PKH tahap 3 selain harus terdaftar di DTKS Kemensos di antaranya yakni sebagai berikut.

1. WNI atau Warga Negara Indonesia tergolong miskin atau rentan

2. Memiliki identiras berupa KTP

3. Pihak yang terkena dampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena di-PHK

4. Bukan ASN, anggota Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMN, dan pejabat desa

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Sampai Akhir Juni 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Cukup Pakai KTP

5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 3 seperti yang telah disebut di atas nantinya akan mendapat uang tunai.

Adapun besaran nominal bantuan yang diberikan melalui PKH tahap 3 terbagi menjadi tujuh kriteria dengan besaran dana sebagai berikut.

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap

2. balita: Rp750.000 per tahap

3. Siswa SD sederajat: Rp225.000 per tahap

Baca Juga: Buka Link prakerja.go.id Sekarang, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka

4 Siswa SMP sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap

6. Lansia: Rp600.000 per tahap

7. Difabel: Rp600.000 per tahap

Total uang tunai PKH yang diberikan kepada masing-masing kategori tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28 triliun untuk disalurkan kepada 10 juta KPM di 2022 ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022, Login ke www.prakerja.go.id dan Ikuti Seleksi Gelombang 34

Dana PKH tersebut bakal dibagikan dalam empat tahap selama satu tahun dengan skema sebagai berikut.

- Tahap 1 mulai Januari hingga Maret

- Tahap 2 mulai April hingga Juni

- Tahap 3 mulai Juli hingga September

- Tahap 4 mulai Oktober hingga Desember.

Adapun untuk penyaluran PKH tahap 3 nantinya bakal disalurkan langsung ke rekening Bank Himbara penerima yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Cara Lihat Skor UTBK SBMPTN 2022, Lengkap dengan Cara Daftar Ulang di PTN

Sebagai informasi tambahan, PKH merupakan program bantuan pemerintah yang telah berjalan sejak 2007 silam dengan tujuan mengentaskan kemiskinan masyarakat Indonesia.

Melalui program PKH, masyarakat yang tergolong KPM didorong untuk memiliki akses dalam memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.

Selain itu, KPM PKH juga bisa mengakses berbagai program perlindungan sosial lain yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Dengan adanya program PKH ini pemerintah berharap kelangsungan hidup masyarakat penerima bisa terbantu dengan uang bantuan yang disalurkan Kemensos tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah