a. Merupakan WNI dengan kondisi ekonomi keluarga kurang mampu
b. KK dan KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
c. Tidak ada dalam daftar penerima bansos jenis lain dari Pemerintah
Selanjutnya, PKH ditujukan untuk membantu dan meningkatkan akses pelayanan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Maka dari itu, penerima PKH terbagi dalam 7 kategori khusus antara lain:
1. Penyandang disabilitas bakal dapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
2. Lanjut usia bakal dapat Rp2,4 juta per tahun, usia di atas 70 tahun, dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
3. Ibu hamil/nifas bakal dapat Rp3 juta per tahun, maksimal sampai kehamilan kedua.