Baca Juga: Negara-negara UE Menyepakati Undang-undang untuk Memerangi Perubahan Iklim
Menurut Luhut, selama masa perpanjangan sosialisasi tersebut, masyarakat tetap dapat membeli Minyak Goreng Curah tanpa perlu menunjukkan NIK KTP.
Pemerintah berharap kepada pengecer dan pembeli agar mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindung.
Untuk itu, pengecer akan didorong untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE kemudian ditempelkan di tempat penjualan.
Pemerintah juga akan mengembangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng.
Baca Juga: Catat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 34 Segera Lakukan Hal Ini untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
Tujuan adalah untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pasaran.
"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali," ucap Luhut menyoroti masalah HET minyak goreng curah.
"Sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai lakukab relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani," ujarnya.
Dia juga meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melaksanakan program minyak goreng kemasan rakyat.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA