- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai wilayah penerima manfaat.
Baca Juga: Kepesertaan PKH Golongan Ini Bakal Dicabut Kemensos di Tahap 3, Siapa Saja?
- Ketik nama lengkap sesuai KTP masing-masing.
- Ketik ulang 8 huruf kode yang muncul di kotak pada layar.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah proses pencarian selesai, situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan informasi dari data yang dimasukkan.
Baca Juga: Isu Asal Usul Covid-19 Ramai Lagi, Mungkin Berasal dari Biolab AS
Apabila masyarakat terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT atau PKH, maka bisa mendapatkan dana bantuan sesuai kategori masing-masing.***